Pucuk Pimpinan Diharapkan Hadir dalam Wawancara Top 99
By Admin
nusakini.com--Tim Panel Independen akan melakukan wawancara terhadap inovator yang masuk Top 99 Inovasi Pelayanan Publik 2018, mulai Senin tanggal 09 hingga 23 Juli 2018. Kehadiran pucuk pimpinan instansi peraih Top 99 secara langsung merupakan salah satu indikator penting dalam penilaian.
Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) Diah Natalisa mengatakan, pihaknya berharap pucuk pimpinan dari innovator dapat hadir untuk mempresentasikan inovasi unit kerja instansi yang dipimpinnya. “Kehadiran pucuk pimpinan itu menjadi salah satu poin tersendiri dalam penilaian,” ujarnya di Jakarta, Jumat (06/07).
Kepada para peserta, Diah mengimbau agar datang 30 menit sebelum presentasi dimulai. Penyaji yang diizinkan masuk ke ruang presentasi adalah satu orang pimpinan K/L/Pemda, dan dua orang pendamping (inovator atau tim teknis). Panitia menyediakan waktu 30 menit, yakni presentasi selama 10 menit termasuk 3 menit pemutaran video inovasi, dan 20 menit untuk sesi tanya jawab antara Tim Panel Independen dan penyaji.
Ditambahkan, perwakilan peserta wajib menyerahkan softcopy bahan presentasi berupa slide, video, dan data pendukung yang diperlukan dalam satu buah fklashdisk kepada panitia, sebelum sesi presentasi dan wawancara dimulai. “Perlu diingatkan, peserta tak perlu membawa hardcopy, namun dipersilakan membawa alat bantu pembuktian inovasi. Peserta juga disarankan membawa laptop masing-masing,” ujarnya.
Peserta presentasi dan wawancara juga diminta untuk membuat ringkasan inovasi maksimal 3 halaman yang memuat unsur analisis masalah, keunikan/kebaruan, implementasi, dampak, keberlanjutan, dan replikasi. Font yang digunakan adalah Calibri ukuran 11 dengan kertas ukuran A4. Ringkasan tersebut akan dicetak dan dibagikan kepada Tim Panel Independen sebagai gambaran inovasi yang akan disajikan. Ringkasan dikirimkan via email ke [email protected], paling lambat H-3 sebelum jadwal presentasi dan wawancara.
Diah menekankan, ada sejumlah unsur objektifitas dalam penilaian ini. Pertama, penilaian ini mengadopsi standar United Nations Public Service Awards (UNPSA). Kedua, penialian dilakukan oleh tim evaluasi dan Tim Panel Independen. Unsur ketiga adalah, semua tim dipastikan bebas dari kepentingan pribadi dengan adanya pakta integritas. “Kementerian PANRB sama sekali tidak intervensi penilaian Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen,” tegas Guru Besar Universitas Sriwijaya ini.
Sebagai apresiasi, Top 99 Inovasi pelayanan Publik 2018 ini juga akan dimuat dalam buku dengan judul tersebut. Selain untuk apresiasi, buku ini adalah sarana promosi dan kampanye publik. “Buku Top 99 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2018 ini juga sebagai salah satu media replikasi inovasi pelayanan publik,” imbuhnya. (p/ab)